gravatar

Tata Cara Qunut Nazilah

Ajakan kepada segenap kaum muslim di penjuru dunia mengenai qunut nazilah sebagai bantuan doa teruntuk rakyat palestina telah di suarakan oleh para ulama, qunut nazilah adalah doa yang dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti musibah alam, wabah yang menjalar, atau situasi yang terjadi di palestina saat ini.

Jelasnya Islam mensyariatkan Qunut Nazilah seperti untuk mendo’akan saudara-saudara muslim yang sedang ditimpa musibah. Banyak hadits-hadits shahih yang menerangkan hal tersebut, di antaranya;

Hadits pertama


Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, (yaitu) apabila ia mengucap Sami’Allahu liman hamidah di raka’at yang akhir, beliau mendo’akan kebinasaan atas kabilah Ri’lin, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani Sulaim, dan orang-orang di belakang beliau mengucapkan amin.

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Dawud [dalam kitab al-Musnad (I/301-302)], Ibnul Jarud [dalam kitab Mustadrak-nya (I/225-226) ], Ahmad [dalam kitab Sunanul Kubra (II/200 & II/212)], al-Hakim dan al-Baihaqi [dalam kitab al-Musnad III/115, 180, 217, 261 & III/191, 249]. Dan Imam al-Hakim menambahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus para da’i agar mereka (kabilah-kabilah itu) masuk Islam, tapi malah mereka membunuh para da’i itu. ‘Ikrimah berkata: Inilah pertama kali qunut diadakan. [Lihat Irwaa-ul Ghalil II/163]

Hadits kedua

Dari Anas, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut selama satu bulan setelah bangkit dari ruku’, yakni mendo’a kebinasaan untuk satu kabilah dari kabilah-kabilah Arab, kemudian beliau meninggal-kannya (tidak melakukannya lagi)."

Diriwayatkan oleh Ahmad [di dalam kitab Shahih-nya no. 4089], Bukhari [dalam kitab Shahih-nya no.677 (304), tanpa lafazh “ba’dar ruku’.”], Muslim [dalam kitab Sunan-nya II/203-204.], an-Nasaa-I [dalam kitab Syarah Ma’anil Atsar (I/245)], ath-Thahawi [dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no.1989, Abu Dawud no.1445, sebagaimana juga telah disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram no.287, lihat juga kitab Irwaa-ul Ghalil II/163.].

Sedangkan tata cara qunut nazilah adalah sebagai berikut:

* Tempatnya adalah setelah mengucapkan : "Rabbana lakal hamdu".

* Tidak ada do’a qunut yang ditetapkan, tetapi cukup berdo’a dengan do’a yang sesuai dengan musibah yang sedang terjadi. Salah satu contoh do’anya yang sesuai dengan kondisi Palestina saat ini adalah sebagai berikut (hanya contoh, bukan memberi batasan) : Allahumma ‘alaika bil israa-il ghasyim wash shahayinatil mu’tadiin. Adapun jika ditanyakan kepada penulis, "Bagaimana jika do’anya dalam Bahasa Indonesia?", penulis jawab: "Laa adri."

* Mengangkat kedua tangan ketika berdo’a, tetapi tidak disyariatkan untuk mengusap kedua tangan ke muka setelah selesai berdo’a karena tidak ada satupun hadits shahih yang menerangkan hal tersebut.

* Mengeraskan do’a tersebut apabila sebagai imam, walaupun di dalam shalat yang bacaannya dipelankan.

* Dan orang yang dibelakangnya mengaminkannya.

* Apabila telah selesai membaca do’a qunut lalu bertakbir untuk sujud.

Beberapa catatan tentang qunut:
1]. Hadits-hadits yang menetapkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut Shubuh terus-menerus sampai meninggal dunia semuanya dha’if (lemah) dan tidak dapat dijadikan hujjah.
[2]. Kita wajib mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau telah bersabda.
"Artinya : Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam."
[3]. Qunut Nazilah disyari’atkan oleh Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dikerjakan di lima waktu shalat yang wajib (Zhuhur, Ashar, Maghrib, ‘Isya dan Shubuh). Dan tempat berdo’anya adalah di raka’at yang akhir sesudah bangkit dari ruku’ dan hukumnya sunnat.
[6]. Hukum qunut Shubuh terus-menerus adalah bid’ah.
[7]. Bacaan do’a qunut yang berbunyi : "Allahumma ihdinii fiiman hadayt …"
Adalah bacaan untuk do’a qunut Witir dan bukan bacaan do’a qunut Nazilah, sebagaimana yang telah diamalkan oleh kebanyakan kaum Muslimin pada saat ini dan di negeri ini khususnya.
[8]. Mengangkat tangan ketika membaca do’a qunut telah sah sunnahnya.
[9]. Begitu juga membaca amin.
[10]. Mengusap wajah sesudah qunut atau do’a, tidak ada satu pun riwayat yang sah. Maka, perbuatan ini adalah bid’ah. [Al-Mushannaf, oleh Imam Ibnu Abi Syaibah, cet. Daarul Fikr th. 1414 H]
Semoga bermanfaat.

Maraji’:
Ceramah Ustadz Ridwan Hamidi Hafizhahullah pada Kajian Ahad Pagi di Masjid Kampus UGM tanggal 7 Muharram 1430 yang bertepatan dengan 4 Januari 2008
CHM Al Manhaj versi 38 kategori Ar Rasail Hukum (tulisan Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Hafizhahullah), kategori Jihad Fii Sabilillah (tulisan Syaikh DR Abu Anas Muhammad Musa Alu Nashr), dan kategori Jihad Fii Sabilillah (tulisan Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali Hafizhahullah)

disaripatikan dari http://arnida.web.ugm.ac.id