gravatar

MUI Putuskan Fatwa Rokok Haram Januari 2009

Fatwa apakah hukum merokok adalah haram, makruh (tidak dianjurkan), atau mubah (diperbolehkan), akan diputuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam forum ijtihad ulama pada Januari.

Demikian disampaikan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam seminar Fatwa MUI versus wacana antirokok di Gedung MUI, Jalan Proklamasi No 51, Jakarta, Senin (24/11/2008). "Awal Januari tapi lokasinya belum kita tentukan apakah di Sumatra Barat atau di Pulau Jawa," ujarnya.

Kyai Ma'ruf menjelaskan, secara substansial rokok bisa masuk dalam kategori hukum haram, makruh, haram, atau ikhtilaf (diperselisihkan). "Kalau orang berpendapat rokok itu makruh karena ada kejelekan apabila mengonsumsinya," terangnya.

Karena berbagai perbedaan sudut pandang di atas serta penafsiran terhadap bahaya merokok, hingga kini para ulama belum sepakat untuk mengharamkan rokok. "Baru sebatas memakruhkan saja," ujarnya

sumber : http://www.muslimdaily.net